Jakarta, Selasa, 16 Desember, 2025. Seorang konten kreator YouTube dengan nama tenar Resbob, atau dengan nama asli Adimas Firdaus, kini diamankan aparat kepolisian setelah sebelumnya menjadi DPO atas kasus ujaran kebencian. Unggahan video yang dibuatnya yang sedang menyetir dan dalam pengaruh minuman keras ramai diperbincangkan karena dianggap menghina pendukung Persib Bandung serta masyarakat suku Sunda, sehingga memicu laporan resmi dari berbagai pihak.
Penyelidikan dan Laporan Publik
Kasus ini berawal ketika video yang diunggah Resbob di platfrom digital menjadi viral. Banyak netizen menilai isi video tersebut mengandung penghinaan terhadap komunitas suporter Viking Persib Club dan suku Sunda secara keseluruhan. Akibatnya, sejumlah pihak secara resmi melaporkan Resbob ke kepolisian untuk diproses secara hukum. Laporan diterima oleh Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2025, dan kasusnya kemudian ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Siber.
Selain itu, laporan serupa juga masuk ke Polda Jawa Barat, yang langsung memulai penyelidikan awal dengan menganalisis akun serta konten digital yang bersangkutan, dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan untuk proses hukum selanjutnya.
Desakan Untuk Menangkapnya dari Berbagai Tokoh Masyarakat
Pernyataan Resbob yang viral tersebut tidak hanya menarik perhatian penegak hukum, tetapi juga oleh tokoh publik. Beberapa tokoh menganggap ucapan tersebut bisa berpotensi perpecahan antar masyarakat dan meminta agar pihak kepolisian segera mengambil tindakan tegas. Upaya ini menjadi tekanan terhadap aparat untuk menemukan Resbob yang sejak video ramai dia menghilang.
Penangkapan Resbob di Luar Daerah
Setelah beberapa hari diburu, polisi akhirnya berhasil menangkap Resbob di luar wilayah Jawa Barat saat yang bersangkutan sedang berpindah lokasi. Penangkapan dilakukan oleh tim Direktorat Siber Polda Jawa Barat yang mengikuti jejak pelaku hingga tempat di luar daerah. Saat ini Resbob tengah dalam proses pengembalian ke Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan melanjutkan rangkaian proses hukum.
Menurut keterangannya, pihak kepolisian memastikan bahwa penanganan kasus akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan proses penyidikan yang dilakukan secara profesional dan transparan.
Tindak Lanjut Hukum dan Dampak Sosial
Penangkapan Resbob menjadi sorotan karena menunjukkan bahwa pelanggaran ujaran kebencian di ranah digital dapat berujung pada penindakan hukum. Laporan yang masuk mencakup dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pasal-pasal terkait ujaran kebencian di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasus ini juga menimbulkan diskusi luas tentang batas kebebasan berekspresi di internet, terutama bagi figur publik dengan banyak pengikut. Banyak pihak menyatakan bahwa kebebasan tersebut tidak boleh digunakan untuk menyebarkan konten yang menghina kelompok tertentu atau berpotensi memecah belah masyarakat.
Dengan ditangkapnya Resbob, aparat berharap proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan memberikan efek jera, serta membuka ruang bagi edukasi yang lebih luas mengenai tanggung jawab bermedia sosial di era digital.
